DPRD dan Pemprov Jambi Sepakati Empat Perda Strategis

Dorong Kesetaraan Gender hingga Penguatan Desa Wisata

DPRD dan Pemprov Jambi Sepakati Empat Perda Strategis

JAMBISTAR.COM-DPRD Provinsi Jambi bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi resmi menyepakati empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Kesepakatan penting tersebut ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Jambi yang digelar pada Senin (26/1/2026) siang.

Empat Perda yang disahkan mencakup Perda tentang Kesetaraan Gender, Pemberdayaan Desa Wisata, perubahan status PT Jambi Indoguna Internasional menjadi PT Jambi Indoguna Internasional Perseroda, serta Perda tentang Penyelenggaraan Kehidupan Bermasyarakat. Keempat regulasi ini dinilai strategis karena menyentuh langsung aspek sosial, ekonomi, hingga tata kelola pemerintahan daerah.

Ketua DPRD Provinsi Jambi, M. Hafiz Fattah, menyampaikan bahwa pengesahan Perda tersebut merupakan langkah penyesuaian regulasi daerah agar sejalan dengan kebutuhan masyarakat serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku secara nasional.

“Berdasarkan aturan yang ada, Perda ini memang perlu disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan daerah kita. Karena itu, DPRD bersama pemerintah sepakat untuk menetapkannya,” ujar Hafiz Fattah.

Hafiz berharap, Perda yang telah disahkan tidak hanya berhenti pada aspek regulasi, tetapi dapat segera diimplementasikan secara optimal di lapangan. Menurutnya, pengawasan menjadi kunci agar Perda benar-benar memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

“Harapannya Perda ini bisa segera berlaku dan kita akan melihat pengaplikasiannya di lapangan. Jika ada yang belum sesuai, tentu akan menjadi bahan evaluasi ke depan,” katanya.

Hafiz Fattah juga menyoroti Perda Pemberdayaan Desa Wisata yang diyakini mampu memberikan dampak positif terhadap pengembangan sektor pariwisata daerah dan perekonomian masyarakat desa.

“Kami berharap Perda ini membawa dampak baik bagi Provinsi Jambi, terutama dalam pengembangan destinasi wisata melalui desa wisata,” tambahnya.

Sementara itu, Gubernur Jambi Al Haris menegaskan bahwa penyusunan dan pengesahan Ranperda tersebut bertujuan memperkuat pengawalan program-program pembangunan agar lebih terarah, fokus, dan tepat sasaran.

“Ranperda ini kita siapkan agar pengawalan program-program di lapangan bisa lebih fokus,” ujar Al Haris.

Gubernur juga menekankan pentingnya penerapan prinsip kesetaraan gender di seluruh sektor, baik dalam birokrasi pemerintahan maupun ranah politik.

“Kita berharap di setiap dinas ada penerapan kesetaraan gender, begitu juga dalam politik. Karena itu hari ini kita sudah siapkan regulasinya bersama DPRD,” tegasnya.(*)

Editor: Endang




Komentar Facebook


Berita Terkait

Ketua DPRD Jambi Usul WFH dilakukan Rabu Hindari Libur Panjang Pegawai

JAMBISTAR.COM-Ketua DPRD Provinsi Jambi Muhammad Hafiz mengusulkan penerapan sistem kerja dari rumah atau work form home (WFH) sebaikny

Read more

Dewan Minta Evaluasi Total Angkutan Baru Bara

JAMBISTAR.COM-Anggota DPRD Provinsi Jambi dari Fraksi NasDem, Izhar Majid, mendesak Gubernur Jambi untuk segera mengevaluasi operasional angkutan batu

Read more

DPRD Jambi Gelar Paripurna LKPJ Gubernur 2025

JAMBISTAR.COM-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ)

Read more

Legislator Provinsi Jambi dorong pemda dan APH perkuat pengawasan PETI

JAMBISTAR.COM-Legislator Provinsi Jambi mendorong pemerintah daerah dan aparat penegak hukum memperkuat pengawasan dan terus melakukan penertiban loka

Read more

Ketua DPRD Provinsi Jambi minta Dinas pendidikan luruskan perseturuan di SMKN 3

JAMBISTAR.COM-Ketua DPRD Provinsi Jambi Muhammad Hafiz Fattah minta Dinas Pendidikan (Disdik) luruskan perseteruan antara guru dan siswa agar persoala

Read more

Komisi I DPRD Pelajari Cara Negara Hadir dalam Keterbukaan Informasi

JAMBISTAR.COM-Komisi I DPRD Provinsi Jambi melakukan kunjungan kerja ke Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta pada tanggal 22 Januari 2026, untuk memp

Read more