Menanti Keputusan Prabowo soal 4 Pulau Aceh Masuk Sumut
JAMBISTAR.COM-Pemerintah Provinsi Aceh dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memperebutkan empat pulau di wilayah mereka. Presiden Prabowo Subianto m
Read moreJAMBISTAR.COM-Pemerintah Provinsi Aceh dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memperebutkan empat pulau di wilayah mereka. Presiden Prabowo Subianto mengambil alih polemik empat pulau Aceh-Sumatera Utara itu.
Keputusan tersebut berdasarkan hasil komunikasi antara DPR dengan Prabowo. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan Prabowo segera memutuskan langkah terbaik untuk menyelesaikan hal tersebut.
"Hasil komunikasi DPR RI dengan Presiden RI bahwa Presiden mengambil alih persoalan batas pulau yang menjadi dinamika antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatra Utara," kata Dasco kepada wartawan, Sabtu (14/6/2025).
Selain itu, Dasco menyatakan bahwa Prabowo menargetkan keputusan terkait pemindahan kepemilikan empat pulau tersebut selesai pekan depan. Setelah itu, kata Dasco, Prabowo menyampaikan keputusannya. "Dalam pekan depan akan diambil keputusan oleh Presiden tentang hal itu," katanya.
Seperti diketahui, empat pulau yang direbutkan itu menjadi kisruh karena disebut berada di wilayah Sumut. Padahal, keempat pulau tersebut awalnya merupakan bagian dari wilayah Aceh.
Empat pulau yang kini masuk wilayah Sumut itu adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ternyata mendukung klaim Bobby Nasution lewat Keputusan Mendagri yang terbit pada 25 April 2025 lalu.
"Proses perubahan status keempat pulau tersebut telah berlangsung sebelum 2022, jauh sebelum Gubernur Muzakir Manaf dan Wakil Gubernur Fadhlullah menjabat. Pada 2022, beberapa kali telah difasilitasi rapat koordinasi dan survei lapangan oleh Kementerian Dalam Negeri," kata Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Aceh, Syakir, dalam keterangannya, Senin (26/5).
Pihak Pemprov Aceh pun tidak menerima keputusan tersebut. Peninjauan ulang keputusan tersebut sampai saat ini masih diperjuangkan. Pihak Pemprov Aceh masih berjuang agar keempat pulau kembali masuk wilayah administratif Aceh.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan penjelasan terkait polemik empat pulau yang saling diperebutkan oleh kedua pemprov. Kemendagri menjelaskan kisruh empat pulau tersebut bermula dengan adanya perubahan nama pulau yang diajukan Pemerintah Provinsi Aceh pada 2009 silam.
Safrizal menyebut pada saat itu, tim nasional pembakuan rupabumi Kemendagri mendapati ada 213 pulau di wilayah Sumut. Dia mengatakan dari jumlah tersebut, termasuk Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan dan Pulau Panjang.
"Hasil verifikasi tersebut, mendapat konfirmasi dari Gubernur Sumatera Utara, lewat surat nomor sekian, nomor 125, tahun 2009 yang menyatakan bahwa provinsi Sumatera terdiri di 213 pulau, termasuk empat pulau yang tadi, yang empat pulau itu," jelas Safrizal
Editor: Endang
Sumber: detiknews
JAMBISTAR.COM-Pemerintah Provinsi Aceh dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memperebutkan empat pulau di wilayah mereka. Presiden Prabowo Subianto m
Read moreJAKARTA- Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden Ke-5 RI Megawati Soekarnoputri bertemu jelang jelang Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila yang b
Read moreJAMBISTAR.ID-Ketua DPRD Provinsi Jambi, M Hafiz Fattah, menerima kunjungan silaturahmi sejumlah Pimpinan media di ruang kerjanya, Senin (11/11) pagi.
Read moreJAMBISTAR- Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menilai peringatan Hari Lahir Pancasila tahun ini kembali menjadi momentum bagi seluruh elemen bangsa
Read moreJAMBISTAR-Kementerian Agama melaporkan sebanyak 203.149 orang calon haji reguler yang tergabung dalam 525 kelompok terbang (kloter) telah tiba di Makk
Read moreJAMBISTAR-Bangsa Indonesia setiap tanggal 1 Juni memperingati Hari Lahir Pancasila. Peringatan ini merujuk pada momen bersejarah pidato Presiden perta
Read more