Sumur ilegal yang berhasil ditemukan pihak Polres Sarolangun

Pemilik Sumur Minyak Ilegal di Mandiangin Timur Sarolangun Diamankan

SAROLANGUN – Inisial JP bin YN pemilik sumur minyak illegal di Mandiangin Timur, diamankan jajaran Polres Sarolangun, Rabu, 05 Juni 2025.

Pengungkapan kasus ini setelah mencuatnya kasus dugaan terbakarnya sumur minyak mentah ilegal di lokasi 51 atau Kawasan Perizinan PT AAS Kecamatan Mandiangin Timur, Kabupaten Sarolangun. 

Pasca selesai dilaksanakan gelar perkara, yang semua diperiksa sebagai saksi pasca viralnya berita online Dua Pekerja Sumur Minyak Illegal Terbakar dan buntut Pekerja (Molot) menjadi Korban Kebakaran Sdr (HB), (RD) yang mengalami luka bakar ditubuhnya.

Selain itu, munculnya nama pemilik modal di Medsos. Kemudian Polres Sarolangun melakukan penyelidikan dan pemanggilan beberapa saksi, serta telah melakukan penahanan terhadap pria berinisial JP bin YN.

Kapolres Sarolangun, AKBP Budi Prasetya, S.IK. MSI, melalui Kasat Reskrim AKP Yosua Adrian,STK, SIK, menjelaskan bahwa penahanan ini bermula dari viral berita online terkait aktivitas ilegal di kawasan tersebut yang terbakar.

Menindaklanjuti laporan itu, unit Tipidter Polres Sarolangun langsung mendatangi lokasi dan mendapati kegiatan sisa-sisa kebakaran dari eksploitasi minyak mentah tanpa izin di Kecamatan Mandiangin Timur Kabupaten Sarolangun.

“Terdapat sisa-sisa kebakaran dari eksploitasi minyak mentah tanpa izin dilokasi kejadian,” ujar Kasat.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti 1 unit SPM sisa terbakar, 1 pipa canting, 1 gulungan tali tambang, dan 1 pipa paralon sisa terbakar. Pelaku mengakui perbuatannya saat diamankan dan kini telah ditahan di Rutan Polres Sarolangun untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 89 Ayat 1 (a) UU RI No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diubah dengan Pasal 37 angka 5 ke-1 (b) UU RI No.6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang Atau Pasal 52 UU RI No.22 Tahun 2001 Tentang Migas yang telah diubah dengan Pasal 40 angka 7 UU RI No.6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang 

“Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan terhadap aktivitas ilegal yang merugikan negara. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di wilayahnya demi menjaga ketertiban dan keamanan bersama,” pungkasnya. (*)

Editor: Endang




Komentar Facebook


Berita Terkait

Ketua DPRD Prov Jambi, Sambut Baik Kunjungan Pimpinan Media

JAMBISTAR.ID-Ketua DPRD Provinsi Jambi, M Hafiz Fattah, menerima kunjungan silaturahmi sejumlah Pimpinan media di ruang kerjanya, Senin (11/11) pagi.

Read more

Ketua DPRD Jambi dan Hiswana Migas Bahas Antisipasi Kelangkaan Gas dan BBM

JAMBISTAR.ID-Ketua DPRD Provinsi Jambi, Hafiz Fattah, menyambut baik kunjungan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak Bumi da

Read more

Mantan Analis Kredit BPD Jambi Gelapkan Dana Rp7,1 Miliar Milik Puluhan Nasabah

Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara JAMBISTAR-RS (26) seorang wanita mantan analis kredit Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jambi Cabang Kerinci ditetapkan

Read more

Dugaan Malapraktik Sunat Laser di Kerinci, Ibu Korban Lapor Polisi

JAMBISTAR-Tak terima anaknya jadi korban dugaan malapraktik sunat laser di Kayu Aro, akhirnya ibu korban melapor ke Mapolres Kerinci. Kasus salah suna

Read more

Resmi Tersangka, Anggota DPRD Batanghari Terlibat Dugaan Penipuan DO Sawit Rp7,5 M

JAMBISTAR.ID-Ilhamsyah, anggota DPRD Batanghari dari Partai PKB, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan bisnis Delivery Order

Read more

Pimpinan Ponpes di Kota Jambi Cabuli 11 Santri dan 1 Santriwati

JAMBISTAR.ID-Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Sri Muslim Mardatillah yang beralamat di Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kotabaru, tega cabuli&

Read more