JAMBISTAR.ID-Menurut Anggota komisi IV DPRD Provinsi Jambi Budi yako, kenaikan gaji UMP yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jambi belum sesuai dengan yang dibayarkan oleh pihak dinas yang ada di Kabupaten dan Kota Se Provinsi Jambi
Anggota DPRD dapil Kota Jambi Budi Yako mengatakan, dirinya sangat menyayangkan pemerintah provinsi Jambi (Pemprov) tidak membayar gaji honor dan PTT dengan sesuai.
"Saya sangat menyangkan terhadap pemerintah provinsi Jambi dimana menuntut perusahaan untuk membayar gaji sesuai UMP, akan tetapi pemprov tidak memberi contoh dengan memberikan Gaji honor atau PTT dengan sesuai," jelasnya, Sabtu (25/11)
Menurutnya, jika dilihat dari segi UMP tahun 2023 di angka Rp. 2.943.121 dan pada tahun 2024 mendatang resmi di sepakati naik 3,2 persen dan menjadi Rp. 3.037.121.
"Sedangkan coba kita lihat berapa gaji honor atau PTT di kabupaten atau kota se perovinsi Jambi, paling hanya Rp. 1,5 juta," tutupnya.(*)
Editor: Hadi
JAMBISTAR.COM-Wakil Ketua (Waka) I DPRD Provinsi Jambi, Ivan Wirata, melayangkan desakan keras kepada Pemerintah Daerah, khususnya Dinas Sosial (Dinso
Read more
JAMBISTAR.COM-Panitia khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Jambi terus mendorong percepatan realisasi Participating Interest (PI) 10 persen dari hasil prod
Read more
JAMBISTAR.COM-Ketua DPRD Provinsi Jambi, M. Hafiz Fattah, mengimbau masyarakat Jambi, khususnya para nasabah Bank Jambi, untuk tetap tenang menyusul t
Read more
JAMBISTAR.ID-Anggota komisi IV DPRD Provinsi Jambi Budi Yako tanggapi terkait besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk 2024. Diketahui Guber
Read more
JAMBISTAR.ID-Anggota DPRD Provinsi Jambi mengimbau kepada masyarakat agar mewaspadai musim hujan yang mulai mengguyur daerah dengan intensitas cukup t
Read more
JAMBISTAR.ID-Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Jambi Fadli Sudria mengucapkan Selamat Hari Guru Nasional (HGN) 2023 yang jatuh pada 25 November 2023.
"Ka
Read more