Illustrasi

BPK RI Serahkan LHP-LKPD Kepada 5 Pemda di Jambi, 4 Kepala Daerah Terima Opini WTP

JAMBISTAR.COM-BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi menyerahkan 5 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) kepada 5 Kepala Daerah di Provinsi jambi, yaitu, Kabupaten Muaro Jambi, Batang Hari, Kerinci Sungai Penuh dan Merangin.

Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jambi, Muhamad Toha Arafat, S.E., M.Si., Ak., CA., CSFA, CFrA, GRCA, GRCP menjelaskan dalam rangka pelaksanaan amanat UU No 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, serta UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.

"BPK Perwakilan Provinsi Jambi menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 kepada Pemerintah Kabupaten Batang Hari, Kabupaten Merangin, Kabupaten Kerinci, Kabupaten Muaro Jambi, dan Kota Sungai Penuh," katanya Senin, (16/6/2025).

Toha mengatakan menyampaikan bahwa pemeriksaan keuangan bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan berdasarkan kriteria, Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), Kecukupan pengungkapan, Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan Efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI). 

"Berdasarkan hasil pemeriksaan atas LKPD Tahun Anggaran 2024, BPK memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada empat entitas, dan opini WTP dengan penekanan pada suatu hal untuk satu entitas. Opini ini menunjukkan bahwa pengelolaan dan pelaporan keuangan telah dilakukan secara andal dan sesuai dengan peraturan yang berlaku," paparnya.

Menurut Toha, opini ini menunjukkan bahwa pengelolaan dan pelaporan keuangan telah dilakukan secara andal dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Meskipun demikian, BPK tetap menemukan beberapa permasalahan yang memerlukan perhatian, antara lain: penyajian informasi Properti Investasi belum sepenuhnya memadai, penganggaran dan realisasi belanja hibah yang tidak tepat, serta adanya defisit anggaran pada pemerintah daerah. 

"Opini WTP tidak menutup kemungkinan adanya kekurangan yang perlu ditindaklanjuti," ujarnya.

Berdasarkan Pasal 20 UU No. 15 Tahun 2004, pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK atas tindak lanjut rekomendasi laporan hasil pemeriksaan paling lambat 60 hari setelah laporan diterima. "BPK mengapresiasi kerja sama seluruh unsur pemerintahan daerah dan berharap upaya peningkatan tata kelola keuangan daerah terus dilanjutkan secara berkelanjutan," harapnya.(*)

Editor: Haryanto




Komentar Facebook


Berita Terkait

Wakil Kepala Staf Kepresidenan Bersama Gubernur Al Haris Cek Kesiapan Sekolah Rakyat di Tanjab Timur

JAMBISTAR.COM-Wakil Kepala Staf Kepresidenan RI, Muhamad Qodari didampingi Gubernur Jambi, Al Haris melakukan pengecekan kesiapan sekolah rakyat di Ka

Read more

Diserahkan Gubernur Al Haris, 2.000 Tenaga Non ASN Pemprov Jambi Terima SK

JAMBISTAR.COM-Gubernur Jambi Al Haris menyerahkan 2.000 Surat Keputusan tenaga Non-ASN perangkat daerah Pemerintah Provinsi Jambi. Dengan penyerahan i

Read more

Gubernur Al Haris Dampingi Wamen Sulaiman Kunjungi PT. WKS dan Manggala Agni

JAMBISTAR.COM- Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S. Sos., MH mendampingi kunjungan kerja Wakil Menteri Kehutanan Republik Indonesia Dr. Sulaiman Umar Si

Read more

Gubernur Al Haris: Sinergi Pemerintah dan DPRD untuk Jambi Mantap Berkelanjutan

JAMBISTAR.COM-Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos. MH, menyampaikan bahwa Pemerintah dan DPRD dapat menyamakan persepsi dan pendapat menuju pembangu

Read more

Al Haris Lantik 107 Pejabat Eselon III dan Eselon IV. Berikut Nama-namanya

JAMBISTAR-Gubernur Jambi, Al Haris kembali merombak susunan kabinet Jambi Mantap periode ke-2. Kali ini 107 pejabat eselon III dan IV di rombak Al Har

Read more

Musorprovlub Pemilihan Ketum KONI digelar 30 Juni

JAMBISTAR- Musyawarah Olahraga Provinsi Luar Biasa pemilihan ketua umum KONI Jambi bakal digelar 30 Juni  2025. Hal ini disampaikan Ketua Karate

Read more