JAMBISTAR.COM-BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi menyerahkan 5 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) kepada 5 Kepala Daerah di Provinsi jambi, yaitu, Kabupaten Muaro Jambi, Batang Hari, Kerinci Sungai Penuh dan Merangin.
Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jambi, Muhamad Toha Arafat, S.E., M.Si., Ak., CA., CSFA, CFrA, GRCA, GRCP menjelaskan dalam rangka pelaksanaan amanat UU No 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, serta UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.
"BPK Perwakilan Provinsi Jambi menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 kepada Pemerintah Kabupaten Batang Hari, Kabupaten Merangin, Kabupaten Kerinci, Kabupaten Muaro Jambi, dan Kota Sungai Penuh," katanya Senin, (16/6/2025).
Toha mengatakan menyampaikan bahwa pemeriksaan keuangan bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan berdasarkan kriteria, Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), Kecukupan pengungkapan, Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan Efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI).
"Berdasarkan hasil pemeriksaan atas LKPD Tahun Anggaran 2024, BPK memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada empat entitas, dan opini WTP dengan penekanan pada suatu hal untuk satu entitas. Opini ini menunjukkan bahwa pengelolaan dan pelaporan keuangan telah dilakukan secara andal dan sesuai dengan peraturan yang berlaku," paparnya.
Menurut Toha, opini ini menunjukkan bahwa pengelolaan dan pelaporan keuangan telah dilakukan secara andal dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Meskipun demikian, BPK tetap menemukan beberapa permasalahan yang memerlukan perhatian, antara lain: penyajian informasi Properti Investasi belum sepenuhnya memadai, penganggaran dan realisasi belanja hibah yang tidak tepat, serta adanya defisit anggaran pada pemerintah daerah.
"Opini WTP tidak menutup kemungkinan adanya kekurangan yang perlu ditindaklanjuti," ujarnya.
Berdasarkan Pasal 20 UU No. 15 Tahun 2004, pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK atas tindak lanjut rekomendasi laporan hasil pemeriksaan paling lambat 60 hari setelah laporan diterima. "BPK mengapresiasi kerja sama seluruh unsur pemerintahan daerah dan berharap upaya peningkatan tata kelola keuangan daerah terus dilanjutkan secara berkelanjutan," harapnya.(*)
Editor: Haryanto