Polda Jambi Amankan Oknum Pejabat Kanwil Ditjenpas Terkait Jaringan Peredaran Ekstasi

Polda Jambi Amankan Oknum Pejabat Kanwil Ditjenpas Terkait Jaringan Peredaran Ekstasi

JAMBISTAR.COM-Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi menangkap tiga pengedar ekstasi jaringan besar. Satu di antara pelaku merupakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat di Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jambi.

​“Ya benar, kami mengamankan tiga orang jaringan narkoba dengan barang bukti 536 butir pil ekstasi. Salah satu pelaku yang diamankan adalah oknum pejabat di Kanwil Ditjenpas Jambi,” kata Dirnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Dewa Made Palguna di Jambi, Senin.

​Ketiga tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial RE (48), BW (44), dan RB (46). Tersangka RB diketahui menjabat sebagai Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Jambi.

​Dewa menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di Lorong Sepakat, RT 29, Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Jambi melakukan penyelidikan selama beberapa hari.

​Petugas kemudian menggerebek sebuah rumah di kawasan tersebut dan menangkap tersangka RE. Saat menggeledah seisi rumah, petugas menemukan tas belanja di dalam lemari ruang tengah.

Di dalamnya terdapat tiga bungkus pil ekstasi merek Kerang dan satu bungkus merek Marvell dengan total 536 butir.

​Selain ekstasi, polisi menyita sejumlah kantong plastik, timbangan digital, telepon seluler, kartu ATM, serta satu unit sepeda motor Honda Supra yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.

​Berdasarkan hasil pemeriksaan, RE mengaku memperoleh pil ekstasi tersebut dari BW. Polisi bergerak cepat dan menangkap BW di rumah mertuanya di kawasan Jalan Marsda Abdul Rahman Saleh, Kecamatan Jambi Selatan.

​Pengembangan kasus tidak berhenti di situ. Tersangka BW bernyanyi bahwa barang haram tersebut didapat dari RB.

Berbekal informasi itu, petugas langsung menciduk oknum ASN tersebut saat berada di sebuah kafe di kawasan Jalan H. Adam Malik, Kecamatan Jambi Selatan.

​"Saat ini seluruh tersangka masih menjalani proses penyidikan di Mapolda Jambi. Kami terus mendalami asal-usul barang bukti serta mengembangkan perkara untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan pemasok yang lebih besar," ujar Kombes Pol Dewa Made Palguna.

​Ia menegaskan, Polda Jambi berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika tanpa pandang bulu. Siapa pun yang terbukti terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

​Sementara itu, Kepala Kanwil Ditjenpas Jambi, Irwan Rahmat Gumilar, saat dihubungi membenarkan bahwa seorang bawahannya telah ditangkap pihak kepolisian terkait dugaan kasus narkoba.

​"Sikap kami jelas, kami mendukung dan menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Polda Jambi," kata Irwan.

​Irwan menegaskan bahwa instansinya memiliki komitmen kuat untuk tidak mentoleransi penyalahgunaan narkoba bagi pegawai di lingkungan Kemenimipas. Saat ini, surat pemberhentian sementara dari jabatan untuk terduga pelaku telah diterbitkan oleh kementerian.(*)

Editor: Haryanto
Sumber: Antarajambi
Copyright 2023 Jambistar.id, All Rights Reserved

Alamat: Jl.Kol.Amir Hamzah, Lorong Telaga Biru, RT.22, Kel. Selamat, Kec. Danau Sipin,-Kota Jambi ( 0853-7713-1818 )

Telpon: -

E-Mail: jambistar@gmail.com