Polda Jambi bersama Mabes Polri Tangkap Buronan Kurir 58 Kg Sabu

Polda Jambi bersama Mabes Polri Tangkap Buronan Kurir 58 Kg Sabu

JAMBISTAR.COM-Tim gabungan Polda Jambi dan Mabes Polri menangkap M. Alung Ramadhan (23), buronan kasus kurir 58 kilogram sabu yang sempat kabur saat diperiksa di ruang penyidik Polda Jambi pada 11 Oktober 2025.

"Setelah masuk daftar pencarian orang atau DPO selama hampir enam bulan, pelarian Alung akhirnya berakhir. Tersangka ditangkap saat hendak kabur lagi dari Jambi menuju Riau menggunakan minibus bersama enam orang rekannya," kata Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar, di Jambi Kamis.

Alung diringkus tim gabungan pada Kamis (16/4) dini hari setelah polisi mendapatkan informasi bahwa ia hendak melarikan diri dari persembunyiannya di rumah keluarga di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi.

Saat ini, Alung tengah menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolda Jambi.

Kapolda menjelaskan bahwa Alung kabur memanfaatkan kelengahan penyidik yang meninggalkan dirinya sendiri saat diperiksa di ruang penyelidikan.

Atas insiden itu, perwira penyidik yang bertanggung jawab telah dikenakan sanksi sesuai aturan kepolisian.

"Alung setelah kabur dari ruangan penyidik, kemudian sempat bersembunyi di dalam WC masjid di Mapolda untuk menghindari kejaran polisi dan setelah situasi aman dia kabur melompat pagar Mapolda," katanya.

Setelah berhasil keluar dari lingkungan Mapolda, Alung berjalan menuju Buluran, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, dan selanjutnya kabur ke rumah keluarganya di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi.

Selama beberapa bulan Alung DPO, Polda Jambi terus memburu keberadaan tersangka dan berkoordinasi dengan pihak Imigrasi untuk mencekal kabur ke luar negeri.

Kasus ini bermula saat Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi membongkar jaringan narkotika lintas provinsi dengan barang bukti sabu seberat 58,212 kilogram. Dalam kasus ini, polisi menangkap tiga tersangka, yakni Alung, Agit Putra, dan Juniardo.

Dua rekan Alung, yakni Agit dan Juniardo, saat ini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jambi dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.(*

Editor: Haryanto
Copyright 2023 Jambistar.id, All Rights Reserved

Alamat: Jl.Kol.Amir Hamzah, Lorong Telaga Biru, RT.22, Kel. Selamat, Kec. Danau Sipin,-Kota Jambi ( 0853-7713-1818 )

Telpon: -

E-Mail: jambistar@gmail.com